Sumbawa Barat - Anggota Puma Polres Sumbawa Barat melakukan penangkapan pada (29/8/22) terhadap pelaku Pencurian Bermotor (Curanmor) berinisial AN, 22 tahun alamat alamat Desa Klanir Atas Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat.
"Penagkapan pelaku pencurian berawal dari laporan korban bernama sabri, 40 tahun, beralamat Desa Tebo Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat. Sesuai berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B/ 150/ VIII/SPKT.RES KSB/POLDA NTB / Tanggal 29 Agustus 2022." Kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S.IK M.IP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi Adirejo, S.Sos
Eddy menerangkan, pada saat itu anggota tim puma Polres Sumbawa Barat yang dipimpin oleh kepala tim puma BRIPKA I Nengah Sumiartha beserta anggota puma lainya melaksanakan operasi rutin yang di laksanakan dari Polda NTB.
" Kronologi kejadian korban mengalami kehilangan motor jenis HONDA VARIO 125 warna di STNK hitam dengan lis merah hitam dengan nopol EA 3243 CA, nomer rangka MH1JFU113GK5GK3xxxxx, nomer mesin JFU1E-1506xxx yang terjadi pada hari selasa tanggal 16 Agustus 2022 sekitar pukul 08.00 wita korban baru bangun dan ingin pergi ke seteluk" jelasnya
Lanjut eddy, pada saat korban kedepan ternyata motornya tidak ada, kemudian korban menanyakan kepada anaknya mana motor dan anak korban menjawab tidak tahu, kemudian korban coba mencari di sekitar dekat rumah korban tetapi tidak ada hingga korban mencari sampai ke meraran tetapi tidak diketemukan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000; - (Lima Belas juta rupiah).
"Dari informasi masyarakat dengan adanya kejadian tindak pidana pencurian sepeda motor HONDA VARIO 125 warna di STNK hitam dengan lis merah hitam dengan nopol EA 3243 CA, nomer rangka MH1JFU113GK5GK3xxxxx, nomer mesin JFU1E-1506xxx, Tim Puma menindak lanjuti laporan tersebut, " ujarnya
Dan setelah di tindak lanjuti oleh Tim Puma langsung mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada di Desa Klanir Atas Kecamtan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat.Tim puma pun langsung bergegas segera mengamankan barang bukti dan pelaku, dan Tim Puma langsung menuju lokasi dan ternyata benar terduga pelaku berada di rumahnya dan terduga pelaku menggunakan motor hasil tindak pidana tersebut.
"Sebagai barang bukti yang diamankan oleh tim puma Polres Sumbawa Barat dengan lis merah hitam dengan nopol EA 3243 CA, nomer rangka MH1JFU113GK5GK3xxxxx, nomer mesin JFU1E-1506986 dan STNK " tuturnya
Selanjutnya Tim Puma membawa terduga pelaku dan barang bukti ke polres sumbawa Barat, di duga pelaku kena Pasal 362 kuhp, pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Adb)